Jumat, 19 Februari 2010

NASIONALISME

Nama : Nurul Kartika Pradini

Kelas : 1DD03

NPM : 31209404

Secara etimologis, kata nation berakar dari kata Bahasa Latin natio. Kata natio sendiri memiliki akar kata nasci, yang dalam penggunaan klasiknya cendrung memiliki makna negatif (peyoratif). Ini karena kata nasci digunakan masyarakat Romawi Kuno untuk menyebut ras, suku, atau keturunan dari orang yang dianggap kasar atau yang tidak tahu adat menurut standar atau patokan moralitas Romawi. Padanan dengan bahasa Indonesia sekarang adalah tidak beradab, kampungan, kedaerahan, dan sejenisnya. Kata natio dari Bahasa Latin ini kemudian diadopsi oleh bahasa-bahasa turunan Latin seperti Perancis yang menerjemahkannya sebagai nation, yang artinya bangsa atau tanah air. Juga Bahasa Italia yang memakai kata nascere yang artinya “tanah kelahiran”. Bahasa Inggris pun menggunakan kata nation untuk menyebut “sekelompok orang yang dikenal atau diidentifikasi sebagai entitas berdasarkan aspek sejarah, bahasa, atau etnis yang dimiliki oleh mereka” (The Grolier International Dictionary: 1992).

Pengertian ini jelas mengalami perubahan karena kata nasion dan nasionalisme diadopsi dan dipakai secara positif untuk menggambarkan semangat kebangsaan suatu kelompok masyarakat tertentu. Di bawah pengaruh semangat pencerahan (enlightenment), kata nasionalisme tidak lagi bermakna negatif atau peyoratif seperti digunakan dalam masyarakat Romawi Kuno. Sejak abad pencerahan (zaman pencerahan atau zaman Fajar Budi berlangsung selama abad 17–18), kata ini mulai dipakai secara positif untuk menunjukkan kesatuan kultural dan kedaulatan politik dari suatu bangsa.

“Kesatuan kultural” dan “kedaulatan politik” merupakan dua kata kunci yang penting untuk memahami nasionalisme. Nasionalisme dalam pengertian kedaulatan kultural akan berbicara mengenai semangat kebangsaan yang timbul dalam diri sekelompok suku atau masyarakat karena mereka memiliki kesamaan kultur. Di sini kita berbicara mengenai nasionalisme bangsa Jerman atau bangsa Korea atau bangsa-bangsa di Eropa Tengah dan Timur yang memiliki kesamaan kultur. Semangat kebang-saan atas dasar kesamaan kultur ini telah terbentuk sebelum terbentuknya suatu negara bangsa.

Mengacu pada pengertian ini, Indonesia jelas tidak menganut paham nasionalisme dalam artian kesamaan kultur. Kita memiliki pluralitas budaya dan etnis yang memustahilkan kita berbicara mengenai semangat kebangsaan atas dasar persamaan kultur. Masih dalam konteks pengertian ini, sebenar-nya wajar saja jika orang Aceh berbicara mengenai nasionalisme Aceh, demikian pula orang Papua, Maluku, Jawa, Batak, Bugis, Makassar, Bali, Flores, dan sebagainya. Nasionalisme yang mereka mak-sudkan tentu saja adalah semangat kebangsaan atas dasar persamaan kultur ini, dan semangat ini tidak bisa dikatakan sebagai salah atau benar.

Pengertian kedua adalah nasionalisme dalam arti kedaulatan politik. Berdasarkan pengertian ini, suatu kelompok masyarakat menentukan sikap politik mereka—atas dasar nasionalisme, entah nasionalisme kultural atau nasionalisme politik—untuk memperjuangkan terbentuknya sebuah negara yang independen. Itu berarti baik kelom-pok masyarakat yang memiliki kesamaan kultur maupun yang multi kultur dapat memiliki nasionalisme dalam artian kedaulatan politik ini. Menurut pengertian ini, Indonesia termasuk yang memiliki nasionalisme dalam arti kedaulatan politik. Demikian pula halnya dengan negara-negara lain yang memiliki keragaman kultur.

Nasionalisme dalam arti semangat kebangsaan karena kesamaan kultur mula-mula mendasarkan dirinya pada persamaan-persamaan kultur yang utama, misalnya kesamaan darah atau keturunan, suku bangsa, daerah tempat tinggal, kepercayaan agama, bahasa dan kebudayaan. Ketika berkembang menjadi kedaulatan politik, nasionalisme merangkum atau mengikutsertakan nilai-nilai lainnya seperti adanya persamaan hak bagi setiap orang untuk memegang peranan dalam kelompok atau masyarakatnya serta adanya kepentingan ekonomi. Perkembangan lebih lanjut tentu saja adalah adanya hak untuk menentukan nasib sendiri (self determination) dan hak untuk tidak dijajah oleh bangsa lain (freedom from slavery). Dalam sejarah, tampak jelas bahwa hak untuk mengambil bagian secara aktif dalam kehidupan politik merupakan sebuah kesadaran baru yang dipengaruhi oleh revolusi Prancis tahun 1789. Sementara itu, hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk tidak dijajah bangsa lain telah menjadi dasar nasionalisme dari negara-negara Asia–Afrika dalam membebaskan diri dari penjajahan setelah Perang Dunia II.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar