Selasa, 13 Maret 2012

TULISAN 1

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Mata Kuliah : Manajemen Ritel (softskill)

Tulisan 1
Manajemen Produksi
Perencanaa dan pengendalian produksi merupakan bidang ilmu yang membahas efektivitas dan efesiensi suatu sistem produksi. Aspek yang dibahas dalam perencanaan dan pengendalian produksi adalah pengaturan keseimbangan antara permintaan pasar dengan kapasitas produksi, dengan dukungan penjadwalan pekerjaan dan perencanaan persediaan bahan bau.
Sasaran utama perencanaan dan pengendalian produksi keseimbangan antara kapasitas produksi dengan permintaan pasar melebihi kapasitas, maka akan terjadi permintaan yang tidak terlayani, sementara jika kapasitas melebihi permintaan pasar, maka akan terjadi kelebihan kapasitas.
Gagasan dasar perencanaan dan pengendalian produksi adalah menyediakan kapasitas yang sesuai dengan permintaan pasar dan menyediakan pendukung yang berupa ketersediaan bahan baku yang memadai.
Keluaran proses perencanaan agregat, perencanaan kapasitas dan perencanaan kebutuhan bahan pada dasarnya ialah jadwal induk dan rencana produksi. Rencana produksi tersebut selanjutnya dibagi menjadi tugas harian. Setiap rencana produksi akan menghasilkan jadwal rinci mengenai jumlah produksi pada periode tersebut.
Untuk mencapai efektivitas pengendalian produksi dan persediaan modern, kita harus mengenal teknik kuantitatif atau perhitungannya. Namun demikian dengan hanya mengetahui teknik-teknik itu saja tidak cukup karena tujuan kita mempelajarinya adalah agar dapat menerapkannya kepada mesalah-masalah di dunia nyata secara tepat.
Salah satu tugas pengendalian produksi adalah meramalkan permintaan konsumen akan produk yang dihasilkan perusahaan. Dalam suatu organisasi yang jelas, para perencanaan terus-menerus merencanakan jadwal terinci aktivitas untuk beberapa periode mendatang, serta mengembangkan strategi perencanaan sumber daya itu.

TUGAS 1

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Mata kuliah : Manajemen Ritel (softskill)

Tugas 1
Latar belakang Manajemen Ritel
Bisnis ritel saat ini mengalami perkembangan yang pesat, khususnya di Indonesia. Hal ini ditandai dngan makin banyak bermunculan bisnis ritel tradisional yang mulai membenahi diri menjadi bisnis ritel modern maupun bisnis ritel yang baru lahir. Hal ini pun menuntut bisnis ritel untuk mengubah pandangan lama pengelolaan ritel tradisional menjadi pandangan pengelolaan ritel modern. (Christina Whidya Utami (2010:3).
Perkembangan bisnis ritel di Indonesia dewasa ini sedang berkembang amat pesat. Munculnya ritel-ritel dunia di Indonesia makin menyemarakan keberadaan bisnis ini. Kebutuhan dan keinginan konsumen saat ini mengalami perubahan yang drastis, dimana dalam perkembanganya masyarakat menginginkan sarana dan kebutuhannya dekat dengan rumah. Hal inilah yang menyebabkan banyak peritel berusaha untuk membuka banyak gerai di banyak lokasi, demi memenuhi kebutuhan konsumennya. Saat ini telah banyak perusahaan ritel yang melayani konsumen dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Berbagai ritel berkembang baik hypermarket, departement-store, supermarket, minimarket, grosir, toko, dan sebagainya.
Berbagai ritel-ritel minimarket yang berkembang saat ini seperti Yomart, Alfamart, Indomart, Superindo, Alfamidi, dan pemain lokal lainnya. Dimana mereka saling bersaing dalam memperebutkan konsumen dengan membuka banyak Cabang. Meskipun dengan lokasi, segmen, dan produk yang hampir sama.
Untuk itulah setiap ritel minimarket berusaha memberikan kualitas pelayanan yang berbeda satu sama lain. Hal ini dimaksudkan agar mereka dapat membangun kepercayaan dimata pelanggan. Kualitas pelayanan bagi dunia usaha ritel sebenarnya adalah kunci yang membedakan suatu ritel dengan ritel lainnya (pesaing), dimana kualitas pelayanan memegang peranan penting dalam pencapaian tujuan perusahaan (Christina Whidya Utami, 2010:294).
Kualitas pelayanan adalah satu-satunya atribut yang secara langsung dan secara tidak langsung mempengaruhi kepercayaan dan efeknya lebih kuat dari pada atribut lain (Sunghyup Sean Hyun (2010:251).
Menurut Farida Jasfar (2009:48) kualitas harus dimulai dari kebutuhan pelanggan dan berakhir pada persepsi konsumen. Hal ini berarti bahwa kualitas yang baik bukanlah berdasarkan sudut pandang atau persepsi pihak penyedia jasa, melainkan berdasarkan sudut pandang atau persepsi konsumen. Persepsi konsumen terhadap kualitas jasa merupakan penilaian menyeluruh atas kinerja suatu jasa dari sudut pandang konsumen.
Kenyamanan dan kepercayaan penting bagi perusahaan karena sebuah usaha jasa perdagangan tidak dapat membangun hubungan yang sebenarnya. Tanpa adanya kenyamanan suasananya dan juga kepercayaan dari pelanggannya. Bagi perusahaan jasa perdagangan kepercayaan itu sangat penting peranannya dalam membina hubungan, terutama pada usaha ritel yang penuh ketidakpastian, resiko, dan kurangnya informasi kepada konsumennya atas pembelian produknya. Perusahaan yang sudah dipercaya akan berkurang ketidakpastiannya (uncertainly) maupun kerapuhannya (vulnerability), karena memiliki rasa percaya diri yang sangat baik, yang membuat perusahaan mampu mengatasi banyak masalah (Farida Jasfar (2000:167). Resiko yang tidak dapat dihindari dalam pembelian produk-produk intangible (jasa) menjadi sebuah keuntungan yang kompetitif bagi perusahaan untuk dapat memperoleh kepercayaan pelanggan akan keterandalan pelayanan yang diberikan. Inilah yang merupakan tantangan bagi perusahaan jasa, karena harus kelihatan terampil atau handal setiap saat dalam memberikan pelayanan (Griffin( 2005:102).

Definisi Manajemen Ritel
Menurut berman dan evans (2001:3) adalah terdiri atas aktivitas-aktivitas bisnis yang terlibat dalam menjual barang dan jasa kepada konsumen untuk kepentingan sendiri, keluarga maupun rumah tangga. Dari definisi diatas biasa dikatakan bahwa bisnis retail terdiri dari beberapa aktivitas yang saling mendukung dan mempengaruhi sehingga terjadi kegiatan perdagangan antara pedagang dan konsumen.
Jadi bisnis retail tidak bisa terdiri dari satu kegiatan saja. Setelah mengetahui definisi Manajemen dan Ritel, maka bisa dirumuskan manajemen ritel adalah pengaturan keseluruhan faktor-faktor yang berpengruh dalam perdagangan ritel, yaitu perdagangan langsung barang dan jasa kepada konsumen. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam bisnis ritel adalah place, price, product, dan promotion yang dikenal sebagai 4P.

Klasifikasi Ritel
1.Klasifikasi deskriptif
Pasar ritel dibagi menjadi 2 tipe, yaitu berdasarkan :
a)tipe  kepemilikan (type of ownership)
b)tipe keragaman barang yang dijual(type of merchandise carried)
2.Klasifikasi strategic
Pasar retel dibedakan berdasarkan strategi yang digunakan,yaitu :
a)margin/turnover strategy
b)retail price and service strategy
c)strategic group classification
d)gross margin – merchandise type classification
3.Klasifikasi tingkat pelayanan dibagi menjadi 4, yaitu :
a)penjualan eceran swalayan
b)penjualan eceran dengan memilih dendiri
Contoh : toko baju dipasar
c)penjualan eceran dengan penjualan terbatas
Contoh : toko elektronik
d)penjualan eceran dengan pelayanan penuh
Contoh : toko perhiasan,butik
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap bisnis ritel adalah 4P yaitu Place, Price, Produck dan Promotion, Oleh karena itu sebelum memulia bisnis ini hendaknya kita harus sudah memahaminya dengan benar untuk memperkecil resiko kerugian.

Selasa, 27 Desember 2011

Tulisan Softskill yang ke-3

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Mata kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis (Softskill)

Bahaya Merokok Bagi Kesehatan
Bahaya merokok bagi kesehatan sudah banyak diteliti dan dibuktikan. Efek merugikan dari rokok ini memang tidak secara langsung dirasakan, pelan tapi pasti bahaya mengancam tubuh perokok jika kebiasaan buruknya tidak segera dihentikan.
Menurut penelitian seseorang yang menghisap rokok setiap hari dapat meningkatkan resiko terkena kanker laring, paru-paru, kerongkongan, rongga mulut, gangguan pembuluh darah, gangguan kehamilan dan sakit jantung. Menurut riset seseorang yang secara rutin merokok 3 hingga 4 batang sehari, delapan kali lebih beresiko terkena kanker mulut jika dibandingkan orang yang tidak merokok. Bahkan hasil terbaru menunjukkan bahwa dalam perkembangannya merokok akan mengakibatkan kanker pankreas.
Setiap tahun frekuensi penderita penyakit kronis akibat rokok semakin meningkat. Meskipun banyak riset dan bukti otentik bahwa merokok ibarat bom waktu yang bisa merusak kesehatan. Ini dikarenakan rokok memunculkan rasa kecanduan. Di dalam rokok terkandung sebuah zat yang bernama nikotin. Zat ini bisa menimbulkan efek santai dan inilah yang membuat kebiasaan merokok sulit untuk ditinggalkan.
Bahaya Merokok bagi Kesehatan itu bukan hanya milik perokok aktif Jika Anda termasuk perokok aktif, nampaknya Anda harus sedikit perduli dengan orang-orang sekitarnya. Mengapa? Karena saat merokok, bukan hanya Anda yang beresiko terkena penyakit kronis tetapi orang-orang disekitarnya memiliki resiko yang jauh lebih besar.
Saat asap rokok terlepas, secara langsung seorang perokok pasif akan menghirup udara yang bercampur asap. Ini bisa mengakibatkan sesak nafas, iritasi hingga sakit jantung dan paru-paru.
Asap rokok yang terlepas mengandung nikotin, karbon monoksida, hidrogen sianida dan amonia. Semua zat-zat tersebut adalah racun mematikan yang lambat laun bisa menggerogoti kesehatan tubuh perokok pasif. Bahkan efeknya bisa lebih parah jika dibandingkan dengan perokok aktif.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah menghindarkan paru-paru kita dari asap rokok secara langsung maupun tidak langsung.
Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun
Bahaya merokok bagi kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, yang menjadi kebutuhan dasar derajat kesehatan masyarakat, salah satu aspeknya adalah “tidak ada anggota keluarga yang merokok“. Sedangkan PHBS harus menjadi
kewajiban saya dan para kader kesehatan untuk mensosialisasikannya.
Setiap kali menghirup asap rokok, entah sengaja atau tidak, berarti juga mengisap lebih dari 4.000 macam racun! Karena itulah, merokok sama dengan memasukkan racun-racun tadi ke dalam rongga mulut dan tentunya paru-paru. Merokok mengganggu kesehatan, kenyataan ini tidak dapat kita mungkiri. Banyak penyakit telah terbukti menjadi akibat buruk merokok, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kebiasaan merokok bukan saja merugikan si perokok, tetapi juga bagi orang di sekitarnya.
Saat ini jumlah perokok, terutama perokok remaja terus bertambah, khususnya di negara-negara berkembang. Keadaan ini merupakan tantangan berat bagi upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Bahkan organisasi kesehatan sedunia (WHO) telah memberikan peringatan bahwa dalam dekade 2020-2030 tembakau akan membunuh 10 juta orang per tahun, 70% di antaranya terjadi di negara-negara berkembang.
Melalui resolusi tahun 1983, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan tanggal 31 Mei sebagai Hari Bebas Tembakau Sedunia setiap tahun.
Bahaya merokok terhadap kesehatan tubuh telah diteliti dan dibuktikan oleh banyak orang. Efek-efek yang merugikan akibat merokok pun sudah diketahui dengan jelas. Banyak penelitian membuktikan bahwa kebiasaan merokok meningkatkan risiko timbulnya berbagai penyakit. Seperti penyakit jantung dan gangguan pembuluh darah, kanker paru-paru, kanker rongga mulut, kanker laring, kanker osefagus, bronkhitis, tekanan darah tinggi, impotensi, serta gangguan kehamilan dan cacat pada janin.
Penelitian terbaru juga menunjukkan adanya bahaya dari secondhand-smoke, yaitu asap rokok yang terhirup oleh orang-orang bukan perokok karena berada di sekitar perokok, atau biasa disebut juga dengan perokok pasif.

Tugas Softskill yang ke-3

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Mata kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis

1.DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dasar pertimbangan wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut, yaitu :
1.Pemerintah
2.Dunia Usaha
3.Pihak lain yang berkepentingan

Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian yang sempurna atau ontentik.

Daftar Perusahaan dalam ketentuan Umum Undang-Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang Wajib Daftar Perusahaan atau UU-WDP dan atau peraturan-peratuaran pelaksanannya, atau memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273).
Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

Ketentuan Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
1.Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
2.Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3.Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4.Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
5.Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

Tujuan wajib daftar perusahaan
Daftar Perusahaan merupakan sumber informasi resmi mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, maka kepada semua pihak yang berkepentingan diberikan kesempatan agar dengan secara mudah dapat mengetahui dan meminta keterangan-keterangan yang diperlukan mengenai hal-hal yang sebenarnya tentang suatu perusahaan. Jadi dengan adanya Daftar Perusahaan dapat dicegah atau dihindarkan timbulnya perusahaan-perusahaan dan badan-badan usaha yang tidak bertanggungjawab serta dapat merugikan masyarakat.
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).

Tujuan daftar perusahaan :
Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
1.Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan.
2.Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
3.Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
4.Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
5.Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Maksud diadakannya usaha pendaftaran perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian.

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1.Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2.Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a)di tempat kedudukan kantor perusahaan.
b)di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan.
c)di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

Pendaftaran Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
1.Perusahaan Berbentuk PT :
a)Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
b)Asli dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
c)Asli dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
d)Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
e)Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
2.Perusahaan Berbentuk Koperasi :
a)Asli dan copy Akta Pendirian Koperasi
b)Copy Kartu Tanda Penduduk Pengurus
c)Copy surat pengesahan sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
d)Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
3.Perusahaan Berbentuk CV, FA, Perorangan dan lain :
a)Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
b)Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
c)Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
4.Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
a)Asli dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan.
b)Copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
c)Copy Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.

2.Hak Kekayaan Intelektual (Haki)

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Istilah hak kekayaan intelektual terdiri dari dua kata, yaitu hak kekayaan dan intelektual. Hak kekayaan adalah kekayaan berupa hak yang mendapatkan perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa izin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piker dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berfikir atau olah fakir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Hak kekayaan intelektual ( HAKI ) merupakan padanan dari intellectual property right, berdasrkan WIPO, the legal rights which result from intellectual sctivity in the industrial scientific, literary or artistic fileds.
Dengan demikian, IPR merupakan perlindungan terhadap hasil karya manusia, baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuaan , industri, kesusateraan, dan seni. Perlindungan dan penegakkan hukum HAKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasilan dan penggunaan pengetahuan teknologi , menciptakan kesejahteraan sosial dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran si pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil.


Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
1.Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
2.Prinsip keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.Prinsip kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
4.Prinsip sosial
Prinsip sosial (mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta (copyright) dan hak kekayaan industry (Industrial Property Right).
Hak kekayaan industry (Industrial Property Right) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum hak kekayaan industry (Industrial Property Right) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
1.Paten
2.Merek
3.Varietas tanaman
4.Rahasia dagang
5.Desain industry
6.Desain tata letak sirkuit terpadu

Dasar hukum Hak Kekayaan Intelektual
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4.Undang-undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5.Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6.Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7.Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Pengertian Hak Cipta, Hak Paten, Hak Merk
1.Hak Cipta
merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk : karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
2.Hak Paten
Hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
3.Hak Merek
suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

Senin, 31 Oktober 2011

Tulisan Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404

Tulisan 2
Kesehatan Lingkungan di Masyarakat
Banyak masyarakat menghadapi berbagai risiko kesehatan. Faktor lingkungan dan tantangan ekonomi dan sosial yang mendasari dapat menghasilkan beberapa risiko tersebut. Selain itu, kurangnya kepercayaan antara penduduk dan pemerintah dapat memperburuk situasi. Penilaian Masyarakat Kesehatan Lingkungan (CEHAs) berusaha untuk melibatkan penduduk yang terkena dampak dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi dan mengatasi masalah kesehatan lingkungan di komunitas mereka. Protokol untuk Menilai Keunggulan Komunitas di Kesehatan Lingkungan (PACE EH) adalah alat keterlibatan masyarakat. EH PACE menawarkan metode untuk melibatkan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah kesehatan mereka, mengambil tindakan terhadap masalah lingkungan kesehatan mereka, dan meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup.
Protokol untuk Menilai Keunggulan Komunitas di Kesehatan Lingkungan (PACE EH)
Pejabat Kesehatan Kabupaten dan Kota (NACCHO) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) bekerjasama untuk mengembangkan EH PACE. Metodologi ini panduan masyarakat dan pejabat kesehatan setempat dalam melakukan penilaian berbasis masyarakat kesehatan lingkungan. EH PACE mengacu pada kolaborasi komunitas dan prinsip-prinsip keadilan lingkungan untuk melibatkan masyarakat umum dan stakeholder lainnya di :
• Mengidentifikasi isu-isu lokal kesehatan lingkungan,
• Menetapkan prioritas tindakan,
• Target populasi paling berisiko, dan
• Menangani masalah yang diidentifikasi.

Mengapa Harus Menggunakan EH PACE dalam Masyarakat?
Yang paling penting, EH PACE proses dapat mengarah ke tindakan tentang isu-isu kesehatan lingkungan yang mempengaruhi baik kesehatan dan kebutuhan alamat masyarakat. Departemen Kesehatan Florida Masyarakat menggunakan EH PACE proses dalam komunitas Wabasso . Pemimpin swasta dan publik dalam mengidentifikasi isu-isu Wabasso atas mereka kesehatan
• Aman dan sehat perumahan,
• Komunitas keamanan dari kekerasan dan perdagangan narkoba,
• Penerangan jalan,
• Diakses daerah untuk kegiatan fisik yang aman dan rekreasi,
• Akses ke air minum yang aman, dan
• Solusi untuk kegagalan sistem septik dan akses ke sistem air limbah kota.
Lampu jalan dan trotoar dipasang. Rumah terbengkalai telah dihapus dan rumah yang ada diperbaiki. Saluran air dipasang, sistem septik ditingkatkan, dan taman ditingkatkan, termasuk penambahan jejak berjalan. Badan kesehatan setempat tidak bisa mengatasi masalah ini sendiri. Tapi kesehatan staf lembaga sering tahu siapa yang harus dihubungi dalam pemerintahan lokal atau komunitas.
Karena perbaikan, responden survei melaporkan beberapa manfaat. Aktivitas fisik di luar ruangan meningkat (80%), rasa kesejahteraan meningkat (94%), dan kepercayaan dalam pemerintah untuk mengatasi masalah meningkat (91%). Sebuah investasi $ 30.000 dalam waktu staf departemen kesehatan lokal menghasilkan lebih dari $ 1,5 juta dalam perbaikan.
Tidak semua masyarakat menggunakan protokol ini telah melakukan pendek dan jangka panjang evaluasi dampak. Namun, proses evaluasi EH PACE [PDF - 1,7 MB] digunakan di beberapa situs mencatat bahwa pelaksanaan penilaian kesehatan masyarakat lingkungan mengakibatkan :
a. Dibangun jaringan dan kolaborasi,
b. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam kesehatan lingkungan dan kolaborasi,
c. Peningkatan kesadaran masalah kesehatan lingkungan,
d. Peningkatan kepercayaan antara kolaborator,
e. Memperkuat persepsi badan kesehatan sebagai pemimpin.
EH PACE membantu dengan pelaksanaan 10 Esensial Pelayanan Kesehatan Lingkungan Masyarakat . Salah satu layanan adalah untuk menginformasikan, mendidik, dan memberdayakan masyarakat tentang masalah kesehatan lingkungan, dan lainnya adalah untuk memobilisasi masyarakat dan kemitraan tindakan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan. EH PACE juga dapat membantu menjamin kesehatan tenaga kerja yang kompeten lingkungan dan meningkatkan proses pengambilan keputusan dengan memperkuat keterlibatan masyarakat sehingga nilai-nilai publik dan prioritas yang dipertimbangkan.

Tulisan Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404

Tulisan 1
Gaya Hidup Sehat
Anda akan mendengar banyak tentang gaya hidup sehat, tapi apa artinya? Secara umum, orang yang sehat tidak merokok, berada pada berat badan yang sehat, makan sehat dan latihan. Kedengarannya sederhana, bukan?
Trik untuk hidup sehat adalah dengan membuat perubahan kecil. mengambil langkah-langkah lagi, menambahkan buah sereal Anda, memiliki segelas air tambahan. ini hanya beberapa cara Anda dapat mulai hidup sehat tanpa perubahan drastis.
Salah satu masalah terbesar di Amerika saat ini adalah kurangnya aktivitas. Kita tahu itu baik untuk kita tetapi menghindari seperti wabah baik karena kita terbiasa menjadi menetap atau takut bahwa olahraga harus kuat bernilai waktu kita. Yang benar adalah, gerakan adalah gerakan dan semakin banyak yang Anda lakukan, Anda akan sehat. Bahkan aktivitas ringan seperti pekerjaan rumah tangga, berkebun dan berjalan dapat membuat perbedaan.
Hanya menambahkan sedikit gerakan hidup Anda dapat :
a. Mengurangi risiko penyakit jantung, stroke dan diabetes
b. Meningkatkan stabilitas sendi
c. Meningkatkan dan memperbaiki berbagai gerakan
d. Membantu mempertahankan fleksibilitas sebagai usia Anda
e. Mempertahankan massa tulang
f. Mencegah osteoporosis dan patah tulang
g. Meningkatkan mood dan mengurangi gejala kecemasan dan depresi
h. Meningkatkan harga diri
i. Meningkatkan memori pada orang tua
j. Mengurangi stres
Jadi, bahkan jika Anda memilih untuk perubahan kecil dan penurunan berat badan yang lebih sederhana, Anda dapat melihat manfaat masih cukup baik. Satu studi telah menemukan bahwa hanya 10% pengurangan berat badan membantu pasien obesitas mengurangi tekanan darah, kolesterol dan meningkatkan umur panjang.

Cara Sederhana Pindah Tubuh Anda
Anda dapat memulai proses penurunan berat badan sekarang dengan menambahkan aktivitas sedikit lebih untuk hidup Anda. Jika Anda tidak siap untuk program terstruktur, mulai dari kecil. Setiap jumlah sedikit dan itu semua menambahkan hingga membakar lebih banyak kalori.
1) Matikan TV. Sekali seminggu, matikan TV dan melakukan sesuatu yang sedikit lebih fisik dengan keluarga Anda. Bermain game, berjalan-jalan, hampir segala sesuatu akan lebih aktif daripada duduk di sofa.
2) Berjalan lebih. Carilah cara-cara kecil untuk berjalan lebih. Ketika Anda mendapatkan surat, berjalan-jalan di sekitar blok, bawa anjing untuk jalan-jalan ekstra setiap hari atau berjalan di atas treadmill Anda selama 5 menit sebelum bersiap-siap untuk bekerja.
3) Lakukan beberapa pekerjaan. Menyekop salju, bekerja di kebun, menyapu daun, menyapu lantai. kegiatan semacam ini mungkin tidak 'kuat' latihan, tetapi mereka dapat membuat Anda tetap bergerak sementara mendapatkan rumah Anda dalam rangka.
4) Saat anda berbicara. Bila Anda pada kecepatan, telepon di sekitar atau bahkan melakukan pembersihan beberapa saat gabbing. Ini adalah cara terbaik untuk tetap bergerak sambil melakukan sesuatu yang Anda nikmati.
5) Berhati-hatilah. Buatlah daftar dari semua kegiatan fisik yang Anda lakukan pada hari-hari biasa. Jika Anda menemukan bahwa sebagian besar waktu Anda dihabiskan duduk, buatlah daftar lain dari semua cara yang Anda bisa bergerak lebih - bangun setiap jam untuk meregangkan atau berjalan, berjalan tangga di tempat kerja, dll.
Belajar tentang lebih banyak cara untuk masuk dalam latihan
Makan makanan yang sehat adalah bagian lain dari gaya hidup sehat. Tidak hanya dapat membantu diet yang bersih dengan manajemen berat badan, juga dapat meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup sebagai Anda mendapatkan tua. Anda dapat menggunakan baru MyPlate untuk menentukan berapa banyak kalori yang Anda butuhkan dan apa kelompok makanan Anda harus fokus pada atau, jika Anda sedang mencari perubahan lebih kecil, Anda dapat menggunakan tips ini untuk cara sederhana untuk mengubah cara anda makan.
• Makan lebih banyak buah. Tambahkan ke sereal, salad Anda atau bahkan Anda makan malam.
• Menyelinap di sayuran lebih banyak. Tambahkan mereka dimanapun Anda bisa - sebuah tomat pada sandwich Anda, paprika pada pizza, atau sayuran ekstra dalam saus pasta. Jauhkan pra-memotong atau kaleng atau beku sayuran siap untuk makanan ringan cepat.
• Beralih saus salad Anda. Jika Anda makan penuh lemak rias, beralih ke sesuatu yang lebih ringan dan Anda secara otomatis akan makan lebih sedikit kalori.
• Makan susu rendah lemak atau bebas lemak. Beralih ke susu skim atau yoghurt bebas lemak adalah cara lain yang sederhana untuk makan lebih sedikit kalori tanpa harus mengubah terlalu banyak dalam diet Anda.
• Membuat beberapa pengganti. Lihat melalui lemari atau lemari es dan mengambil 3 makanan yang anda makan setiap hari
Cari lebih banyak ide untuk makanan sehat dengan Makanan Sehat. Menciptakan gaya hidup sehat tidak harus berarti perubahan drastis. Bahkan, perubahan drastis hampir selalu menyebabkan kegagalan. Membuat perubahan kecil dalam cara hidup Anda setiap hari dapat menyebabkan imbalan besar, sehingga mencari tahu apa yang dapat Anda lakukan untuk menjadi sehat hari ini.

Tugas Aspek Hukum dalam Bisnis BAB 2

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Tugas : Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

BAB 2

1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata :
a. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
d. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
e. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
a. Buku 1, berisi mengenai orang
b. Buku 2, berisi tentang hal benda
c. Buku 3, berisi tentang hal perikatan
d. Buku 4, berisi tentang pembuktian dan kadaluwarsa.

Menurut ilmu hukum atau doktrin dibagi menjadi 4, yaitu :
a. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal percakapan untuk bertindak sendiri
b. Hukum kekeluargaan
mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak perwalian.
c. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yg antara lain :
- Hak seorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
d. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum warisan juga mengatur dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.

2. Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- Perikatan terjadi karena undang-undang semata
- Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b. Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c. Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Pengertian Hukum Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan.
Macam-macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu :


1) Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
a. Perjanjian Internasional Bilateral
Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara atau organisasi internasional).
b. Perjanjian Internasional Multilateral
Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri.
2) Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok :
a. Treaty Contract
Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja.
b. Law Making Treaty
Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut
3) Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu :
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap
Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap
Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan
4) Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
Syarat Syahnya Perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui atau sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian. Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- tidak bertentangan dengan kesusilaan
- tidak bertentangan dengan undang-undang