Senin, 31 Oktober 2011

Tulisan Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404

Tulisan 2
Kesehatan Lingkungan di Masyarakat
Banyak masyarakat menghadapi berbagai risiko kesehatan. Faktor lingkungan dan tantangan ekonomi dan sosial yang mendasari dapat menghasilkan beberapa risiko tersebut. Selain itu, kurangnya kepercayaan antara penduduk dan pemerintah dapat memperburuk situasi. Penilaian Masyarakat Kesehatan Lingkungan (CEHAs) berusaha untuk melibatkan penduduk yang terkena dampak dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengidentifikasi dan mengatasi masalah kesehatan lingkungan di komunitas mereka. Protokol untuk Menilai Keunggulan Komunitas di Kesehatan Lingkungan (PACE EH) adalah alat keterlibatan masyarakat. EH PACE menawarkan metode untuk melibatkan masyarakat untuk mengidentifikasi masalah kesehatan mereka, mengambil tindakan terhadap masalah lingkungan kesehatan mereka, dan meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup.
Protokol untuk Menilai Keunggulan Komunitas di Kesehatan Lingkungan (PACE EH)
Pejabat Kesehatan Kabupaten dan Kota (NACCHO) dan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) bekerjasama untuk mengembangkan EH PACE. Metodologi ini panduan masyarakat dan pejabat kesehatan setempat dalam melakukan penilaian berbasis masyarakat kesehatan lingkungan. EH PACE mengacu pada kolaborasi komunitas dan prinsip-prinsip keadilan lingkungan untuk melibatkan masyarakat umum dan stakeholder lainnya di :
• Mengidentifikasi isu-isu lokal kesehatan lingkungan,
• Menetapkan prioritas tindakan,
• Target populasi paling berisiko, dan
• Menangani masalah yang diidentifikasi.

Mengapa Harus Menggunakan EH PACE dalam Masyarakat?
Yang paling penting, EH PACE proses dapat mengarah ke tindakan tentang isu-isu kesehatan lingkungan yang mempengaruhi baik kesehatan dan kebutuhan alamat masyarakat. Departemen Kesehatan Florida Masyarakat menggunakan EH PACE proses dalam komunitas Wabasso . Pemimpin swasta dan publik dalam mengidentifikasi isu-isu Wabasso atas mereka kesehatan
• Aman dan sehat perumahan,
• Komunitas keamanan dari kekerasan dan perdagangan narkoba,
• Penerangan jalan,
• Diakses daerah untuk kegiatan fisik yang aman dan rekreasi,
• Akses ke air minum yang aman, dan
• Solusi untuk kegagalan sistem septik dan akses ke sistem air limbah kota.
Lampu jalan dan trotoar dipasang. Rumah terbengkalai telah dihapus dan rumah yang ada diperbaiki. Saluran air dipasang, sistem septik ditingkatkan, dan taman ditingkatkan, termasuk penambahan jejak berjalan. Badan kesehatan setempat tidak bisa mengatasi masalah ini sendiri. Tapi kesehatan staf lembaga sering tahu siapa yang harus dihubungi dalam pemerintahan lokal atau komunitas.
Karena perbaikan, responden survei melaporkan beberapa manfaat. Aktivitas fisik di luar ruangan meningkat (80%), rasa kesejahteraan meningkat (94%), dan kepercayaan dalam pemerintah untuk mengatasi masalah meningkat (91%). Sebuah investasi $ 30.000 dalam waktu staf departemen kesehatan lokal menghasilkan lebih dari $ 1,5 juta dalam perbaikan.
Tidak semua masyarakat menggunakan protokol ini telah melakukan pendek dan jangka panjang evaluasi dampak. Namun, proses evaluasi EH PACE [PDF - 1,7 MB] digunakan di beberapa situs mencatat bahwa pelaksanaan penilaian kesehatan masyarakat lingkungan mengakibatkan :
a. Dibangun jaringan dan kolaborasi,
b. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam kesehatan lingkungan dan kolaborasi,
c. Peningkatan kesadaran masalah kesehatan lingkungan,
d. Peningkatan kepercayaan antara kolaborator,
e. Memperkuat persepsi badan kesehatan sebagai pemimpin.
EH PACE membantu dengan pelaksanaan 10 Esensial Pelayanan Kesehatan Lingkungan Masyarakat . Salah satu layanan adalah untuk menginformasikan, mendidik, dan memberdayakan masyarakat tentang masalah kesehatan lingkungan, dan lainnya adalah untuk memobilisasi masyarakat dan kemitraan tindakan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah kesehatan lingkungan. EH PACE juga dapat membantu menjamin kesehatan tenaga kerja yang kompeten lingkungan dan meningkatkan proses pengambilan keputusan dengan memperkuat keterlibatan masyarakat sehingga nilai-nilai publik dan prioritas yang dipertimbangkan.

Tulisan Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404

Tulisan 1
Gaya Hidup Sehat
Anda akan mendengar banyak tentang gaya hidup sehat, tapi apa artinya? Secara umum, orang yang sehat tidak merokok, berada pada berat badan yang sehat, makan sehat dan latihan. Kedengarannya sederhana, bukan?
Trik untuk hidup sehat adalah dengan membuat perubahan kecil. mengambil langkah-langkah lagi, menambahkan buah sereal Anda, memiliki segelas air tambahan. ini hanya beberapa cara Anda dapat mulai hidup sehat tanpa perubahan drastis.
Salah satu masalah terbesar di Amerika saat ini adalah kurangnya aktivitas. Kita tahu itu baik untuk kita tetapi menghindari seperti wabah baik karena kita terbiasa menjadi menetap atau takut bahwa olahraga harus kuat bernilai waktu kita. Yang benar adalah, gerakan adalah gerakan dan semakin banyak yang Anda lakukan, Anda akan sehat. Bahkan aktivitas ringan seperti pekerjaan rumah tangga, berkebun dan berjalan dapat membuat perbedaan.
Hanya menambahkan sedikit gerakan hidup Anda dapat :
a. Mengurangi risiko penyakit jantung, stroke dan diabetes
b. Meningkatkan stabilitas sendi
c. Meningkatkan dan memperbaiki berbagai gerakan
d. Membantu mempertahankan fleksibilitas sebagai usia Anda
e. Mempertahankan massa tulang
f. Mencegah osteoporosis dan patah tulang
g. Meningkatkan mood dan mengurangi gejala kecemasan dan depresi
h. Meningkatkan harga diri
i. Meningkatkan memori pada orang tua
j. Mengurangi stres
Jadi, bahkan jika Anda memilih untuk perubahan kecil dan penurunan berat badan yang lebih sederhana, Anda dapat melihat manfaat masih cukup baik. Satu studi telah menemukan bahwa hanya 10% pengurangan berat badan membantu pasien obesitas mengurangi tekanan darah, kolesterol dan meningkatkan umur panjang.

Cara Sederhana Pindah Tubuh Anda
Anda dapat memulai proses penurunan berat badan sekarang dengan menambahkan aktivitas sedikit lebih untuk hidup Anda. Jika Anda tidak siap untuk program terstruktur, mulai dari kecil. Setiap jumlah sedikit dan itu semua menambahkan hingga membakar lebih banyak kalori.
1) Matikan TV. Sekali seminggu, matikan TV dan melakukan sesuatu yang sedikit lebih fisik dengan keluarga Anda. Bermain game, berjalan-jalan, hampir segala sesuatu akan lebih aktif daripada duduk di sofa.
2) Berjalan lebih. Carilah cara-cara kecil untuk berjalan lebih. Ketika Anda mendapatkan surat, berjalan-jalan di sekitar blok, bawa anjing untuk jalan-jalan ekstra setiap hari atau berjalan di atas treadmill Anda selama 5 menit sebelum bersiap-siap untuk bekerja.
3) Lakukan beberapa pekerjaan. Menyekop salju, bekerja di kebun, menyapu daun, menyapu lantai. kegiatan semacam ini mungkin tidak 'kuat' latihan, tetapi mereka dapat membuat Anda tetap bergerak sementara mendapatkan rumah Anda dalam rangka.
4) Saat anda berbicara. Bila Anda pada kecepatan, telepon di sekitar atau bahkan melakukan pembersihan beberapa saat gabbing. Ini adalah cara terbaik untuk tetap bergerak sambil melakukan sesuatu yang Anda nikmati.
5) Berhati-hatilah. Buatlah daftar dari semua kegiatan fisik yang Anda lakukan pada hari-hari biasa. Jika Anda menemukan bahwa sebagian besar waktu Anda dihabiskan duduk, buatlah daftar lain dari semua cara yang Anda bisa bergerak lebih - bangun setiap jam untuk meregangkan atau berjalan, berjalan tangga di tempat kerja, dll.
Belajar tentang lebih banyak cara untuk masuk dalam latihan
Makan makanan yang sehat adalah bagian lain dari gaya hidup sehat. Tidak hanya dapat membantu diet yang bersih dengan manajemen berat badan, juga dapat meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup sebagai Anda mendapatkan tua. Anda dapat menggunakan baru MyPlate untuk menentukan berapa banyak kalori yang Anda butuhkan dan apa kelompok makanan Anda harus fokus pada atau, jika Anda sedang mencari perubahan lebih kecil, Anda dapat menggunakan tips ini untuk cara sederhana untuk mengubah cara anda makan.
• Makan lebih banyak buah. Tambahkan ke sereal, salad Anda atau bahkan Anda makan malam.
• Menyelinap di sayuran lebih banyak. Tambahkan mereka dimanapun Anda bisa - sebuah tomat pada sandwich Anda, paprika pada pizza, atau sayuran ekstra dalam saus pasta. Jauhkan pra-memotong atau kaleng atau beku sayuran siap untuk makanan ringan cepat.
• Beralih saus salad Anda. Jika Anda makan penuh lemak rias, beralih ke sesuatu yang lebih ringan dan Anda secara otomatis akan makan lebih sedikit kalori.
• Makan susu rendah lemak atau bebas lemak. Beralih ke susu skim atau yoghurt bebas lemak adalah cara lain yang sederhana untuk makan lebih sedikit kalori tanpa harus mengubah terlalu banyak dalam diet Anda.
• Membuat beberapa pengganti. Lihat melalui lemari atau lemari es dan mengambil 3 makanan yang anda makan setiap hari
Cari lebih banyak ide untuk makanan sehat dengan Makanan Sehat. Menciptakan gaya hidup sehat tidak harus berarti perubahan drastis. Bahkan, perubahan drastis hampir selalu menyebabkan kegagalan. Membuat perubahan kecil dalam cara hidup Anda setiap hari dapat menyebabkan imbalan besar, sehingga mencari tahu apa yang dapat Anda lakukan untuk menjadi sehat hari ini.

Tugas Aspek Hukum dalam Bisnis BAB 2

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Tugas : Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

BAB 2

1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata :
a. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
b. Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
c. Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
d. Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
e. Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian Buku, yaitu :
Dari pemberlaku undang-undang
a. Buku 1, berisi mengenai orang
b. Buku 2, berisi tentang hal benda
c. Buku 3, berisi tentang hal perikatan
d. Buku 4, berisi tentang pembuktian dan kadaluwarsa.

Menurut ilmu hukum atau doktrin dibagi menjadi 4, yaitu :
a. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum, mengatur tentang perihal percakapan untuk bertindak sendiri
b. Hukum kekeluargaan
mengatur perihal hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami istri, hubungan antara orang tua dan anak perwalian.
c. Hukum kekayaan
Mengatur perihal hubungan hukum yang dapat diukur dengan uang, hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan yg antara lain :
- Hak seorang pengarang atau karangannya
- Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu
d. Hukum warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia. Hukum warisan juga mengatur dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.

2. Pengertian Hukum Perikatan
Perikatan adalah hubungan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak dalam harta kekayaan, dengan pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak yang lainnya wajib memenuhi prestasi itu.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
a. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b. Perikatan yang timbul undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
- Perikatan terjadi karena undang-undang semata
- Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
c. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwarneming).
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a. Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b. Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c. Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

3. Pengertian Hukum Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan.
Macam-macam Perjanjian
Ditinjau dari berbagai segi, Perjanjian Internasional dapat digolongkan ke dalam 4 (empat) segi, yaitu :


1) Perjanjian Internasional ditinjau dari jumlah pesertanya
Secara garis besar, ditinjau dari segi jumlah pesertanya, Perjanjian Internasional dibagi lagi ke dalam 2 (dua) kelompok, yaitu :
a. Perjanjian Internasional Bilateral
Perjanjian Internasional yang jumlah peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalamnya terdiri atas dua subjek hukum internasional saja (negara atau organisasi internasional).
b. Perjanjian Internasional Multilateral
Perjanjian Internasional yang peserta atau pihak-pihak yang terikat di dalam perjanjian itu lebih dari dua subjek hukum internasional. Sifat kaidah hukum yang dilahirkan perjanjian multilateral bisa bersifat khusus dan ada pula yang bersifat umum, bergantung pada corak perjanjian multilateral itu sendiri.
2) Perjanjian Internasional ditinjau dari kaidah hukum yang dilahirkannya
Penggolongan Perjanjian Internasional dari segi kaidah terbagi dalam 2 (dua) kelompok :
a. Treaty Contract
Sebagai perjanjian khusus atau perjanjian tertutup, merupakan perjanjian yang hanya melahirkan kaidah hukum atau hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hanya berlaku antara pihak-pihak yang bersangkutan saja.
b. Law Making Treaty
Sebagai perjanjian umum atau perjanjian terbuka, merupakan perjanjian-perjanjian yang ditinjau dari isi atau kaidah hukum yang dilahirkannya dapat diikuti oleh subjek hukum internasional lain yang semula tidak ikut serta dalam proses pembuatan perjanjian tersebut
3) Perjanjian Internasional ditinjau dari prosedur atau tahap pembentukannya
Dari segi prosedur atau tahap pembentukanya Perjanjian Internasional dibagi ke dalam dua kelompok, yaitu :
a. Perjanjian Internasional yang melalui dua tahap
Perjanjian melalui dua tahap ini hanyalah sesuai untuk masalah-masalah yang menuntut pelaksanaannya sesegera mungkin diselesaikan. Kedua tahap tersebut meliputi tahap perundingan (negotiation) dan tahap penandatanganan (signature). Pada tahap perundingan wakil-wakil para pihak bertemu dalam suatu forum atau tempat yang secara khusus membahas dan merumuskan pokok-pokok masalah yang dirundingkan itu. Perumusan itu nantinya merupakan hasil kata sepakat antara pihak yang akhirnya berupa naskah perjanjian. Selanjutnya memasuki tahap kedua yaitu tahap penandatangan, maka perjanjian itu telah mempunyai kekuatan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan. Dengan demikian, tahap terakhir dalam perjanjian dua tahap, mempunyai makna sebagai pengikatan diri dari para pihak terhadap naskah perjanjian yang telah disepakati itu.
b. Perjanjian Internsional yang melalui tiga tahap
Pada Perjanjian Internasional yang melalui tiga tahap, sama dengan proses Perjanjian Internasionl yang melalui dua tahap, namun pada tahap ketiga ada proses pengesahan (ratification). Pada perjanjian ini penandatangan itu bukanlah merupakan pengikatan diri negara penandatangan pada perjanjian, melainkan hanya berarti bahwa wakil-wakil para pihak yang bersangkutan telah berhasil mencapai kata sepakat mengenai masalah yang dibahas dalam perundingan yang telah dituangkan dalam bentuk naskah perjanjian. Agar perjanjian yang telah di tandatangani oleh wakil-wakil pihak tersebut mengikat bagi para pihak, maka wakil-wakil tersebut harus mengajukan kepada pemerintah negaranya masing-masing untuk disahkan atau diratifikasi. Dengan dilalui tahap pengesahan atau tahap ratifikasi ini, maka perjanjian itu baru berlaku atau mengikat para pihak yang bersangkutan
4) Perjanjian Internasional ditinjau dari jangka waktu berlakunya
Pembedaan atas Perjanjian Internasional berdasarkan atas jangka waktu berlakunya, secara mudah dapat diketahui pada naskah perjanjian itu sendiri, sebab dalam beberapa Perjanjian Internasional hal ini ditentukan secara tegas. Namun demikian, dalam hal Perjanjian Internasional tersebut tidak secara tegas dan eksplisit menetapkan batas waktu berlakunya, dibutuhkan pemahaman yang mendalam akan sifat, maksud dan tujuan perjanjian itu, karena hakikatnya perjanjian itu dimaksudkan untuk berlaku dalam jangka waktu tertentu atau terbatas.
Syarat Syahnya Perjanjian
Berdasar ketentuan hukum yang berlaku pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian dinyatakan sah apabila telah memenuhi 4 syarat komulatif yang terdapat dalam pasal tersebut, yaitu :
1. Adanya kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri
Bahwa semua pihak menyetujui atau sepakat mengenai materi yang diperjanjikan, dalam hal ini tidak terdapat unsur paksaan, intimidasi ataupun penipuan.
2. Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian. Kata kecakapan yang dimaksud dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dinyatakan dewasa oleh hukum, (ukuran dewasa sesuai ketentuan KUHPerdata adalah telah berusia 21 tahun atau pernah menikah), tidak gila, tidak dibawah pengawasan karena perilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
3. Ada suatu hal tertentu bahwa obyek yang diperjanjikan dapat ditentukan dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.
4. Adanya suatu sebab yang halal suatu sebab dikatakan halal apabila sesuai dengan ketentuan pasal 1337 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, yaitu :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum
- tidak bertentangan dengan kesusilaan
- tidak bertentangan dengan undang-undang

Tugas Aspek Hukum dalam Bisnis BAB 1

Nama : Nurul Kartika Pradini
Kelas : 3DD03
NPM : 31209404
Tugas : Aspek Hukum dalam Bisnis (softskill)

BAB 1

1. Pengertian Hukum
Hukum adalah sekumpulan norma-norma dalam mengatur tindak-tanduk masyarakat secara universal. Salah satu karakter di dalam penegakan hukum itu sendiri, bercirikan sistem preventif dan represif.

2.mTujuan hukum
Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro. S.H dalam bukunya “ Perbuatan Melanggar Hukum”. Mengemukakan bahwa tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat. Ia mengatakan bahwa masing-masing anggota masyarakat mempunyai kepentingan yang beraneka ragam. Wujud dan jumlah kepentingannya tergantung pada wujud dan sifat kemanusiaan yang ada di dalam tubuh para anggota masyarakat masing-masing.
Sumber - sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal :
a. Sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat dan sebagainya.
b. Sumber-sumber hukum formal antara lain :
- undang-undang
- kebiasaan
- keputusan-keputusan hakim
- traktat
- pendapat sarjana hukum
c. Undang-undang
Undang-undang adalah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.

3. Kaidah atau Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Norma hukum
• Aturannya pasti (tertulis)
• Mengikat semua orang
• Memiliki alat penegak aturan
• Dibuat oleh penegak hukum
• Bersifat memaksa
• Sangsinya berat
Ada 4 macam norma, yaitu :
a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
a. hukum yang imperatif maksudnya kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
b. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.

4. Pengertian Ekonomi
Ilmu ekonomi menurut M. Manulang merupakan suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannyabaik barang-barang maupun jasa).
Ekonomi adalah sistem aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Kata "ekonomi" sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos), atau "peraturan, aturan, hukum," dan secara garis besar diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja. Ilmu yang mempelajari ekonomi disebut sebagai ilmu ekonomi.
Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Lahirnya hukum ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum yang berfungsi mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Sedang Sunaryati Hartono menyatakan hukum ekonomi indonesia adalah keseliruhan kaidah-kaidah dan putusan-putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di Indonesia. Sunaryati hartono juga membedakan hukum ekonomi Indonesia ke dalam dua macam, yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hokum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).